You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Arifin Tandatangani BAST Lahan Fasos Gedung Pusat Grosir Metro Tanah Abang
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Arifin Tandatangani Penyerahan Lahan Kewajiban Pengembang Pusat Grosir Metro Tanah Abang

Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban fasos fasum dari pengembang PT Rointa Eka Jaya, selaku pemilik gedung pusat grosir Metro Tanah Abang, Senin (17/3).

"Mengajak pengembang lain segera menunaikan kewajibannya sesuai SIPPT,"

Arifin mengapresiasi penyerahan aset fasos fasum berupa lahan seluas 200 meter persegi senilai Rp 17,82 milia yang telah diserahkan pengembang Pusat perbelanjaan di kawasan Tanah Abang ini.

"Kami mengajak pengembang lain segera menunaikan kewajibannya sesuai SIPPT," ujar Arifin.

Pemkot Jakpus Tandatangani BAST Lahan Kewajiban PT Agung Sedayu

Ia juga meminta pemilik pusat perbelanjaan untuk menjaga aset lahan agar tidak dikuasai pedagang kaki lima (PKL).

"Jadi, tidak sekadar diserahkan saja, tapi juga menjaga agar tidak ada lapak PKL berjualan.di lahan fasos fasum," pintanya.

Asisten Ekbang Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting menjelaskan, lahan fasos-fasum yang diserahkan ini berlokasi di  Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Kebon Kacang.

Menurut Ginting, kewajiban fasos fasum yang diserahkan sudah berfungsi sebagai jalan dan trotoar.

"Kontruksi marka Jalan sudah dibangun menggunakan marmer dan dijadikan trotoar seluas 269 meter persegi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1648 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1629 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1524 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1396 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1325 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik