Arifin Tandatangani Penyerahan Lahan Kewajiban Pengembang Pusat Grosir Metro Tanah Abang
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban fasos fasum dari pengembang PT Rointa Eka Jaya, selaku pemilik gedung pusat grosir Metro Tanah Abang, Senin (17/3).
"Mengajak pengembang lain segera menunaikan kewajibannya sesuai SIPPT,"
Arifin mengapresiasi penyerahan aset fasos fasum berupa lahan seluas 200 meter persegi senilai Rp 17,82 milia yang telah diserahkan pengembang Pusat perbelanjaan di kawasan Tanah Abang ini.
"Kami mengajak pengembang lain segera menunaikan kewajibannya sesuai SIPPT," ujar Arifin.
Pemkot Jakpus Tandatangani BAST Lahan Kewajiban PT Agung SedayuIa juga meminta pemilik pusat perbelanjaan untuk menjaga aset lahan agar tidak dikuasai pedagang kaki lima (PKL).
"Jadi, tidak sekadar diserahkan saja, tapi juga menjaga agar tidak ada lapak PKL berjualan.di lahan fasos fasum," pintanya.
Asisten Ekbang Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting menjelaskan, lahan fasos-fasum yang diserahkan ini berlokasi di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Kebon Kacang.
Menurut Ginting, kewajiban fasos fasum yang diserahkan sudah berfungsi sebagai jalan dan trotoar.
"Kontruksi marka Jalan sudah dibangun menggunakan marmer dan dijadikan trotoar seluas 269 meter persegi," tandasnya.